hadis tentang batasan pakaian wanita lengkap dengan artinya

Adapunrincian tentang batasan aurat yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain yang bukan mahramnya adalah sebagai berikut : 1. Aurat laki laki dimata laki laki lain. Batasan auratnya antara lutut sampai pusar. 2. Aurat perempuan dimata perempuan lain. Batasan auratnya sama dengan laki laki yaitu antar lutut dan pusar. 3. Haditstentang batasan pakaian wanita disebutkan dalam hadits Hadits tentang kebersihan pertama yakni perintah bersuci sebelum. 'alaihi wasallam melarang mengenakan dua jenis pakaian; Tulislah salah satu hadis tentang batasan pakaian wanita lengkap dengan artinya ! hadits tentang pakaian wanita lengkap dengan artinya. denganbaik?" laki-laki itu menjawab, "Ya." Akhirnya beliau bersabda: "Sesungguhnya aku telah menikahkanmu dengan wanita itu dengan mahar hafalan Al Qur`anmu."1 Dan Hadis َْلاََ َ ોسَ َ َِْيَ َؿ اُોا ો َ بِِّોيلا َ ૒ ૒ ૒ ِોَلَََ ؽَ َ َ ો ُ ََُकََ खْؼُْها ََ ૒ ૒ 22 Tulislah salah satu ayat yang berhubungan dengan memanjangkan jilbab hingga ke dada lengkap dengan artinya! 23. Tulislah salah satu Hadis tentang batasan pakaian wanita lengkap dengan artinya! 24. Tuliskan beberapa manfaat menggunakan jilbab! 25. Sebutkan sikap yang harus ditunjukkan ketika terlihat oleh mata ada kemaksiatan! 26. 1 hadist tentang batasan pakaian wanita lengkap dengan artinya batasan pakaian wanita atau pun aurat yang harus di tutup yaitu seluruh anggota badan terkecuali telapak tangan dan wajahbatasan pakaian wanita atu pun aurat yang harus di tutup yaitu seluruh anggota badan terkecuali telapak tangan dan wajah H5 Ffcredit. Hai, nama saya Si Rajin. Saya adalah seorang penulis profesional yang ingin membuat artikel ini untuk memberikan informasi yang berguna dan dapat diandalkan tentang batasan pakaian wanita dalam Islam. Saya berharap artikel ini dapat membantu Anda memahami lebih jelas mengenai hal tersebut. Batasan Pakaian Wanita dalam Islam Pertanyaan yang Sering Diajukan Keuntungan Berpakaian Sesuai dengan Syariat Tips Berpakaian Sesuai dengan Syariat Ringkasan Batasan Pakaian Wanita dalam Islam Dalam Islam, wanita diperintahkan untuk menutup auratnya. Aurat adalah bagian tubuh yang harus ditutupi saat berada di depan orang yang bukan mahramnya. Bagi wanita, auratnya adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Berikut adalah beberapa hadis tentang batasan pakaian wanita dalam Islam beserta artinya “Aisyah ra. berkata, “Wanita-wanita dahulu pernah melemparkan kain yang telah dijahit atau dipakai ke atas kepala mereka sehingga menutupi kepala, leher, dan punggung mereka.” HR Bukhari dan Muslim Artinya Wanita-wanita dahulu menutupi seluruh bagian tubuhnya termasuk kepala, leher, dan punggung. “Rasulullah saw. bersabda, Wanita itu aurat. Jika ia keluar rumah tanpa menutup auratnya, maka syetan akan menggoda kaum laki-laki yang melihatnya.'” HR Tirmidzi Artinya Wanita harus menutup auratnya saat keluar rumah agar tidak menimbulkan fitnah. “Janganlah wanita memakai pakaian yang transparan sehingga menampakkan kulitnya atau memakai pakaian yang ketat sehingga menampakkan bentuk tubuhnya.” HR Abu Daud Artinya Wanita tidak boleh memakai pakaian yang transparan atau ketat sehingga menampakkan auratnya. “Rasulullah saw. bersabda, Wanita yang berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang berpakaian tetapi telanjang.'” HR Ahmad Artinya Wanita yang berpakaian tetapi tidak menutupi auratnya sama saja dengan wanita yang telanjang. Oleh karena itu, sebagai seorang muslimah, kita harus memperhatikan cara berpakaian kita agar sesuai dengan ajaran Islam. Pertanyaan yang Sering Diajukan Apa saja yang termasuk aurat wanita? Aurat wanita adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Bagaimana cara menutup aurat saat berpakaian? Cara menutup aurat saat berpakaian adalah dengan memakai pakaian yang longgar dan menutupi seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Apakah boleh memakai pakaian yang ketat dan transparan? Tidak, wanita tidak boleh memakai pakaian yang ketat dan transparan sehingga menampakkan auratnya. Apakah boleh memakai make up? Boleh, asalkan tidak berlebihan dan tetap menutup aurat. Bagaimana cara berpakaian yang sopan dan sesuai dengan syariat? Cara berpakaian yang sopan dan sesuai dengan syariat adalah dengan memakai pakaian yang longgar dan menutupi seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan serta memilih warna pakaian yang tidak mencolok. Bagaimana menghindari pakaian yang mencolok? Hindari memakai pakaian dengan warna-warna mencolok seperti merah, hijau neon, atau warna-warna cerah lainnya. Lebih baik memilih warna-warna netral seperti hitam, putih, atau abu-abu. Apakah boleh memakai pakaian yang berhiasan? Boleh, asalkan tidak berlebihan dan tetap menutup aurat. Apakah boleh memakai celana? Boleh, asalkan celana tersebut longgar dan menutupi seluruh bagian kaki. Keuntungan Berpakaian Sesuai dengan Syariat Berpakaian sesuai dengan syariat memiliki beberapa keuntungan, antara lain Menjaga martabat diri sebagai seorang muslimah. Tidak menimbulkan fitnah dan menghindari perbuatan maksiat. Meningkatkan kepercayaan diri dan tampil lebih anggun. Tips Berpakaian Sesuai dengan Syariat Berikut adalah beberapa tips berpakaian sesuai dengan syariat Memilih pakaian yang longgar dan menutupi seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Memilih warna pakaian yang netral dan tidak mencolok. Hindari memakai pakaian yang ketat, transparan, atau terlalu berlebihan. Memakai hijab yang menutupi seluruh rambut dan leher. Memakai alas kaki yang sopan dan tidak mencolok. Ringkasan Dalam Islam, wanita diperintahkan untuk menutup auratnya saat berada di depan orang yang bukan mahramnya. Aurat wanita adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Berpakaian sesuai dengan syariat memiliki banyak keuntungan, antara lain menjaga martabat diri sebagai seorang muslimah, tidak menimbulkan fitnah dan mencegah perbuatan maksiat, serta meningkatkan kepercayaan diri dan tampil lebih anggun. Beberapa tips berpakaian sesuai dengan syariat adalah memilih pakaian yang longgar dan menutupi seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, memilih warna pakaian yang netral dan tidak mencolok, serta memakai hijab yang menutupi seluruh rambut dan leher. Sekarang akan dibahas kumpulan hadist mengenai batasan pakaian wanita yang dilengkapi dengan artinya. Sebagai seorang wanita muslim, maka sudah menjadi kewajiban untuk menutup aurat secara sempurna serta tidak menampakkannya kecuali kepada mahramnya atau yang berhak. Jadi kita perlu berbusana dengan tepat sesuai dengan ajaran islam supaya aurat kita tidak tampak kepada orang sembarangan Islam seniri sudah mengatur tentang aurat ini secara lengkap dan detail. Terdapat beberapa dalil ayat Al-Qur’an serta hadist yang menjelaskan tentang kewajiban menutup aurat lengkap dengan batasan-batasannya. Kemudian sebagai seorang muslimah yang taat, maka para kaum hawa seharusnya taat serta patuh dengan peraturan syariat agama islam secara mutlak. Islam sudah menjabarkan secara jelas didalam hadist-hadist mengenai batasan aurat perempuam dimana Rasulullah SAW mengatakan jika perempuan wajib menutup auratnya sehingga tidak tampak bagian tubuhnya. Silahkan langsung perhatikan dibawah ini hadist mengenai batasan busana perempuan lengkap dengan terjemahan dalam bahasa Indonesia. Hadis Tentang Batasan Pakaian Wanita قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ» Artinya Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig mengalami haid, tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini seraya menunjuk muka dan telapak tangannya. HR Abu Dawud. قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» Artinya Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah syiar kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” HR Muslim. Referensi Tambahan Kemudian berkatalah A’mas dari Said bin Jubari dari Ibnu Abbas Dan jangan memperlihatkan perhiasan terkecuali apa-apa yang boleh nampak darinya yakni wajah serta telapak tangan dan cincin jarinya. Anas RA meriwayatkan jika Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shabihi wa salam pernah mengunjungi putrinya, sementara saat itu Fatimah memakai kain yang apabila dengan busana tersebut dia menutupi kepalanya, maka kain itu tidak sampai menutup kedua kakinya, serta apabila kain tersebut dipakai untuk menutup kedua kakainya maka kepala tadi tidak akan tertutupi. Melihat hal yang seperti itu Rasulullah Shalallahu alahi wa aalii wa shahbihi wa salam bersabda “Halini tak menjadi masalah engkau memakai kain penutup tersebut, sebab yang ada didepan mu hanyalah ayah serta budak sahayamu” Diriwayatkan dari Bahaz bin Hakim dari Kakeknya yang pernah menanyakan kepada Rasulullah, “Wahai Rasullulah, Pada bagian mana saja dari aurat yang kami yang diperbolehkan untuk kami tutupi serta kami biarkan terlihat? Rasulullah pun menjawab, “Jagalah serta jangan kau tampakkan auratmu terkeuali kepada istrimu ataupun budak sahayamu”. HR. Abu Dawud dan At-Turmdzi. Diriwayatkan jika Sayyiddina Ali RA pernah mengatakan “ Aku memberi hadiah kepada Nabi Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam sebuah baju yang terkandung campuran kain sutra, Nabi lalu mengembalikannya lagi kepadaku kemudian aku pun menggunakannya. Kemudian aku melihat kemurkaan muncul pada wajah Nabi Rasulullah Shalallahu alaihi waaalihi wa shahbihi wa salam seraya berkata. “Sesungguhnya aku tidak mengembalikannya kepadamu bukan untukkau gunakan, tetapi untuk kau potong kemudian kamu jadikan kerudung untuk kaum perempuan”. Hadist ini sudah disepakati keasliannya shahih.Demikianlah kumpulan hadist mengenai batasan busana untuk perempuan lengkap. Semoga hadist pendek mengenai menutup aurat diatas bermanfaat serta membuat kita lebih taat kepada Allah SWT terutama dalam menutup aurat. 0 items $ Kali ini akan dibahas kumpulan hadist tentang batasan pakaian wanita lengkap dengan artinya. Sebagai seorang muslimah, maka wajib untuk selalu menutup aurat dan tidak memperlihatkan auratnya kecuali hanya kepada muhrimnya atau yang berhak. Jadi kita haruslah berpakaian dengan benar sesuai aturan islam agar aurat kita tidak terlihat kepada sembarang orang. Islam sendiri mengatur mengenai aurat ini secara jelas dan detail. Ada beberapa dalil ayat Al Quran dan hadist menutup aurat dimana didalamnya dijelaskan mengenai kewajiban dan perintah menutup aurat beserta batasan batasannya. Dan selanjutnya sebagai seorang muslimah yang taat, maka para kaum wanita hendaknya taat dan path dengan aturan syariat agama islam secara penuh. Dalam hal ini jika kita diperintahkan berjilbab dan menutup aurat, maka wajib hukumnya dilakukan. Sedangkan hukum tidak menutup aurat adalah haram dan mendapatkan dosa. Untuk tata cara menutup aurat yang benar, islam sudah menjelaskannya didalam hadist hadits tentang batasan aurat wanita dimana Nabi Mhammad SAW menerangkan ahwa wanita haruslah mentup auratnya sehingga tidak terlihat bagian tubuhnya. Dan langsung saja simak dibawah ini kumpulan hadist tentang batasan pakaian wanita lengkap beserta terjemahan bahasa Indonesianya. Hadis Tentang Batasan Pakaian Wanita قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ» Artinya Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig mengalami haid, tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini seraya menunjuk muka dan telapak tangannya. HR Abu Dawud. قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» Artinya Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah syiar kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” HR Muslim. Dan berkata A’mas dari Said bin jubair dari Ibnu abbas Dan jangan menampakkan perhiasan kecuali apa-apa yang boleh nampak darinya, yaitu wajahnya dan telapak tangannya dan cincinnya jarinya. Anas RA meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam pernah mendatangi putrinya Fatimah Az-Zahra ra bersama seorang hamba sahaya yang telah diberikannya kepada putrinya, sedangkan ketika itu Fatimah mengenakan kain yang jika dengan pakaian tersebut ia menutupi kepalanya, maka kain penutup itu tidak sampai kepada kedua kakinya, dan jika kain itu digunakan sebagai penutup kedua kakinya maka kepalanya tidak tertutupi. Melihat hal demikian Rasulullah Shalallahu alahi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda, “Hal itu tidak masalah engkau mengenakan kain penutup tersebut, karena yang ada di hadapanmu hanyalah ayah dan budak sahayamu.” Diriwayatkan dari Bahaz bin Hakim dari kakeknya yang pernah bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, bagian manakah dari aurat kami yang boleh kami tutupi dan kami biarkan tampak?” Rasulullah menjawab, “Jagalah dan jangan kau perlihatkan auratmu kecuali kepada istrimu atau kepada budak sahayamu.” HR. Abu Dawud dan At- Turmudzi Dari Abu Said Al-Khudri diriwayatkan bahwa suatu saat Nabi pernah bersabda, “Seorang pria tidak diperkenankan melihat aurat wanita, begitupula wanita tidak boleh melihat aurat wanita sesamanya.” HR. Muslim, Abu Daud dan At-Turmdzi. Diriwayatkan bahwa Sayyidina Ali RA pernah berkata, “Aku menghadiahkan kepada Nabi Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam sebuah pakaian yang mengandung campuran kain sutera. Nabi kemudian mengembalikannya lagi kepadaku maka aku pun memakainya. Lantas aku melihat kemurkaan tampak pada wajah Nabi Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam seraya bersabda, “Sesungguhnya aku tidak mengembalikannya kepadamu bukan untuk kau pakai, melainkan untuk kau potong-potong lalu kau jadikan sebagai kerudung bagi kaum wanita.” Hadits ini disepakati keshahihannya. Demikianlah kumpulan hadits tentang batasan pakaian wanita lengkap. Semoga hadits pendek tentang menutup aurat diatas bermanfaat dan menjadikan kita taat pada perintah ALLAH SWT dalam menutup aurat. Wallahu a'lam. – Hadist tentang batasan pakaian wanita. Baik wanita dan laki-laki memiliki batasan auratnya masing-masing. Batasan aurat ini adalah sejauh mana bagian tubuh mereka boleh diperlihatkan ke lawan jenis yang bukan muhrimnya. Adapun wanita memiliki batasan aurat yang lebih sedikit sehingga tak heran bila mereka kerap menggunakan pakaian yang lebih tertutup dibanding laki-laki ketika keluar rumah. Namun mungkin masih banyak muslimah yang belum mengetahui batasan dalam batasan berpakaian banyak sekali dibahas di ayat Alquran atau hadist shahih. Ada banyak petunjuk jelas dari Allah SWT maupun sabda Nabi Muhammad mengenai bagaimana seharusnya wanita berpakaian ketika di itu pada kesempatan yang baik ini kami akan membagikan daftar kumpulan hadist shahih tentang batasan pakaian wanita. Anda bisa menyimak selengkapnya pada pembahasan di bawah berikut Hadist Tentang Batasan Pakaian Wanita1. Abu Dawud2. MuslimKumpulan Hadist Tentang Batasan Pakaian WanitaBerikut di bawah ini adalah beberapa kumpulan daftar hadist shahih tentang batasan pakaian wanita. Simak dalam bahasa Arab, latin, dan terjemahan Indonesia Abu Dawudقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ» ArtinyaWahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig mengalami haid, tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini seraya menunjuk muka dan telapak tangannya. HR Abu Dawud. 2. Muslimقَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» ArtinyaKami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah syiar kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” HR Muslim.KesimpulanDemikian pembahasan singkat mengenai hadist tentang batasan pakaian wanita, hadist tentang batasan pakaian wanita lengkap dengan arti, hadist tentang batasan pakaian wanita dan arti, hadist tentang batasan pakaian wanita lengkap artinya, hadist tentang batasan pakaian wanita lengkap, tulislah hadist tentang batasan pakaian wanita lengkap dengan artinya, salah satu hadist tentang batasan pakaian wanita, tuliskan hadis tentang batasan pakaian wanita lengkap dengan Hadist Tentang Buka Puasa BersamaHadist Tentang Mimpi Bertemu Nabi SAWKecantikan Bidadari Surga Dibanding Wanita Dunia Pembahasan kali ini adalah hadist tentang pakaian wanita lengkap beserta artinya. Didalam haditsnya Nabi Muhammad SAW menjelaskan banyak hal mengenai aurat wanita mulai bagaimana cara berpakaian yang benar hingga batasan batasannya. Dengan mengikuti petunjuk dan ajaran Rasulullah SAW, maka para perempuan muslimah akan selamat dan terbebas dari dosa. Perintah menutup aurat dalam al quran dan hadist Nabi SAW sangatlah jelas dan gamblang. Disitu dijelaskan bagaima hukum tidak menutup aurat bagi para wanita muslimah. Khusus artikel ini hanya akan membagikan hadits menutup aurat saja, untuk dalil ayat Al-Quran nya akan kami share di kesempatan lainnya. Dalam hadits-hadist yang ada jelaslah bahwa haram hukumnya wanita menampakkan auratnya kepada yang bukan muhrimya, hanya ada bagan tubuh saja yang diperbolehkan untuk ditampilkan. Ini adalah kewajiban dan perintah menutup aurat yang datang langsung dari Allah SWT dan Rasulnya. Sehingga para wanita muslimah hendaknya taat dan melakukan sesuai perintah syariat agama islam. Nah, ada beberapa hadits tentang batasan aurat wanita yang akan kami bagi dibawah ini. Langsung saja berikut ini kumpulan hadits tentang batasan pakaian wanita lengkap dengan terjemahan bahasa Indonesianya. Hadis Tentang Batasan Pakaian Wanita قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ Artinya Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig mengalami haid, tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini seraya menunjuk muka dan telapak tangannya. HR Abu Dawud. قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا Artinya Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah syiar kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” HR Muslim. Dari Abu Said Al-Khudri diriwayatkan bahwa suatu saat Nabi pernah bersabda, “Seorang pria tidak diperkenankan melihat aurat wanita, begitupula wanita tidak boleh melihat aurat wanita sesamanya.” HR. Muslim, Abu Daud dan At-Turmdzi. Diriwayatkan dari Bahaz bin Hakim dari kakeknya yang pernah bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, bagian manakah dari aurat kami yang boleh kami tutupi dan kami biarkan tampak?” Rasulullah menjawab, “Jagalah dan jangan kau perlihatkan auratmu kecuali kepada istrimu atau kepada budak sahayamu.” HR. Abu Dawud dan At- Turmudzi Anas RA meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam pernah mendatangi putrinya Fatimah Az-Zahra ra bersama seorang hamba sahaya yang telah diberikannya kepada putrinya, sedangkan ketika itu Fatimah mengenakan kain yang jika dengan pakaian tersebut ia menutupi kepalanya, maka kain penutup itu tidak sampai kepada kedua kakinya, dan jika kain itu digunakan sebagai penutup kedua kakinya maka kepalanya tidak tertutupi. Melihat hal demikian Rasulullah Shalallahu alahi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda, “Hal itu tidak masalah engkau mengenakan kain penutup tersebut, karena yang ada di hadapanmu hanyalah ayah dan budak sahayamu.” Dan berkata A’mas dari Said bin jubair dari Ibnu abbas Dan jangan menampakkan perhiasan kecuali apa-apa yang boleh nampak darinya, yaitu wajahnya dan telapak tangannya dan cincinnya jarinya. Ibn Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda, “Barang siapa mengenakan pakaian seraya menariknya dengan maksud tampil dalam keadaan sombong, maka Allah SWT tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Bagaimana dengan yang diperbuat oleh kaum wanita dengan pakaian mereka yang memiliki ekor?” Rasul Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam menjawab, “Boleh mengulurkannya sejengkal”. “Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap” kata Umu Salamah. “Diulurkan lagi sehasta dan tidak boleh lebih dari itu.” HR. At-Turmudzi dan dianggap shahih olehnya. Demikianlah hadist tentang batasan pakaian wanita lengkap beserta artinya. Semoga hadits pendek tentang menutup aurat diatas bermanfaat dan menjadi pedoman para wanita muslimah dalam berpakaian agar selalu menutup auratnya. Kali ini akan dibahas kumpulan hadist tentang batasan pakaian wanita lengkap dengan artinya. Sebagai seorang muslimah, maka wajib untuk selalu menutup aurat dan tidak memperlihatkan auratnya kecuali hanya kepada muhrimnya atau yang berhak. Jadi kita haruslah berpakaian dengan benar sesuai aturan islam agar aurat kita tidak terlihat kepada sembarang orang. Islam sendiri mengatur mengenai aurat ini secara jelas dan detail. Ada beberapa dalil ayat Al Quran dan hadist menutup aurat dimana didalamnya dijelaskan mengenai kewajiban dan perintah menutup aurat beserta batasan batasannya. Dan selanjutnya sebagai seorang muslimah yang taat, maka para kaum wanita hendaknya taat dan path dengan aturan syariat agama islam secara penuh. Dalam hal ini jika kita diperintahkan berjilbab dan menutup aurat, maka wajib hukumnya dilakukan. Sedangkan hukum tidak menutup aurat adalah haram dan mendapatkan dosa. Untuk tata cara menutup aurat yang benar, islam sudah menjelaskannya didalam hadist hadits tentang batasan aurat wanita dimana Nabi Mhammad SAW menerangkan ahwa wanita haruslah mentup auratnya sehingga tidak terlihat bagian tubuhnya. Dan langsung saja simak dibawah ini kumpulan hadist tentang batasan pakaian wanita lengkap beserta terjemahan bahasa Indonesianya. Hadis Tentang Batasan Pakaian Wanita قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ» Artinya Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig mengalami haid, tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini seraya menunjuk muka dan telapak tangannya. HR Abu Dawud. قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» Artinya Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah syiar kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” HR Muslim. Dan berkata A’mas dari Said bin jubair dari Ibnu abbas Dan jangan menampakkan perhiasan kecuali apa-apa yang boleh nampak darinya, yaitu wajahnya dan telapak tangannya dan cincinnya jarinya. Anas RA meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam pernah mendatangi putrinya Fatimah Az-Zahra ra bersama seorang hamba sahaya yang telah diberikannya kepada putrinya, sedangkan ketika itu Fatimah mengenakan kain yang jika dengan pakaian tersebut ia menutupi kepalanya, maka kain penutup itu tidak sampai kepada kedua kakinya, dan jika kain itu digunakan sebagai penutup kedua kakinya maka kepalanya tidak tertutupi. Melihat hal demikian Rasulullah Shalallahu alahi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda, “Hal itu tidak masalah engkau mengenakan kain penutup tersebut, karena yang ada di hadapanmu hanyalah ayah dan budak sahayamu.” Diriwayatkan dari Bahaz bin Hakim dari kakeknya yang pernah bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, bagian manakah dari aurat kami yang boleh kami tutupi dan kami biarkan tampak?” Rasulullah menjawab, “Jagalah dan jangan kau perlihatkan auratmu kecuali kepada istrimu atau kepada budak sahayamu.” HR. Abu Dawud dan At- Turmudzi Dari Abu Said Al-Khudri diriwayatkan bahwa suatu saat Nabi pernah bersabda, “Seorang pria tidak diperkenankan melihat aurat wanita, begitupula wanita tidak boleh melihat aurat wanita sesamanya.” HR. Muslim, Abu Daud dan At-Turmdzi. Diriwayatkan bahwa Sayyidina Ali RA pernah berkata, “Aku menghadiahkan kepada Nabi Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam sebuah pakaian yang mengandung campuran kain sutera. Nabi kemudian mengembalikannya lagi kepadaku maka aku pun memakainya. Lantas aku melihat kemurkaan tampak pada wajah Nabi Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam seraya bersabda, “Sesungguhnya aku tidak mengembalikannya kepadamu bukan untuk kau pakai, melainkan untuk kau potong-potong lalu kau jadikan sebagai kerudung bagi kaum wanita.” Hadits ini disepakati keshahihannya. Demikianlah kumpulan hadits tentang batasan pakaian wanita lengkap. Semoga hadits pendek tentang menutup aurat diatas bermanfaat dan menjadikan kita taat pada perintah ALLAH SWT dalam menutup aurat. Wallahu a'lam.

hadis tentang batasan pakaian wanita lengkap dengan artinya