foto pasien rawat inap di rumah sakit
Rekammedis pasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tgl terakhir pasien berobat atau dipulangkan . Pasal 8 ayat 2 : Setelah batas waktu 5 (lima) tahun dilampaui rekam medis dapat dimusnahkan, kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik . Pasal 8 ayat 3
Selanjutnyadalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, Pasal 18 menyebutkan, "jumlah tempat tidur rawat inap untuk pelayanan rawat inap kelas standar paling sedikit 60% untuk rumah sakit pemerintah pusat dan daerah, serta 40% untuk rumah sakit swasta". Lalu Pasal 84 huruf b mempertegas, "pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan
rumahsakit, pasien meninggal, hasil perhitungan indikator rumah sakit, serta penggunaan obat yang digunakan pada rawat inap. Kata Kunci: Sistem informasi, Rawat inap, Prototype.
Sampelyang diambil sebanyak 30 pasien rawat inap. Hasil dan Pembahasan: Presentasi pasien yang tidak menghabiskan makanannya adalah 39,44%. Asupan makanan pasien selama di rumah sakit berasal dari makanan rumah sakit dan makanan luar rumah sakit. Bila mutu makanan dari rumah sakit kurang memuaskan, kemungkin an pasien
III1 Pemberi Pelayanan Di Rawat Inap 100% 100% III.2 Penerapan Model Praktek Keperawatan Profesional > 75 % 91.38% III.3 Dokter Penanggung Jawab Pasien Rawat Inap 100% 100% Proses III.4 Ketepatan Jam Visite Dokter Spesialis 100% 55.90% III.5 Pengkajian awal medis dan keperawatan > 80 % 93.73% rumah sakit dan persyaratan Permenkes No
H5 Ffcredit.
foto pasien rawat inap di rumah sakit